PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan;
www.peraturan.go.id
2015, No.51 7
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
