Pasal 12
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pariwisata berdaya saing
internasional berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition/MICE), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
- rehabilitasi dan pengembangan kawasan peruntukan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
- pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan
- pengembangan keterpaduan antarpusat pariwisata yang berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
(2) Strategi untuk rehabilitasi dan pengembangan kawasan peruntukan
pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- merehabilitasi kawasan peruntukan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta mengembangkan penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan
www.djpp.depkumham.go.id
13 2012, No.75
- mengembangkan dan memantapkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai
pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan pusat jasa dan promosi pariwisata di kawasan perkotaan nasional; dan
- memantapkan akses prasarana dan sarana untuk meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan nasional dan kawasan- kawasan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
(4) Strategi untuk pengembangan keterpaduan antarpusat pariwisata
yang berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan meningkatkan keterkaitan antar PKN di Pulau Jawa-Bali sebagai pusat pariwisata dalam kesatuan tujuan pariwisata.
