PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 11
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat perdagangan dan jasa yang
berskala internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan dengan peningkatan fungsi dan pengembangan kawasan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.75 12
perkotaan nasional sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk peningkatan fungsi dan pengembangan kawasan
perkotaan sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup meliputi:
- mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional; dan
- mengembangkan dan memantapkan prasarana dan sarana untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
