PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 13
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kapasitas daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup yang memadai untuk pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h meliputi:
- peningkatan luasan kawasan berfungsi lindung paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Pulau Jawa-Bali sesuai dengan kondisi ekosistemnya; dan
- pengembangan kawasan lindung dan kawasan budi daya untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk peningkatan luasan kawasan berfungsi lindung paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Pulau Jawa-Bali sesuai dengan kondisi ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mempertahankan luasan kawasan berfungsi lindung dan merehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi;
- mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.75 14
- mengendalikan dan merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) kritis;
- mengendalikan dan merehabilitasi kawasan lindung di bagian hulu Wilayah Sungai (WS), kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, dan kawasan konservasi; dan
- mengendalikan perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan lindung dan kawasan budi
daya untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan kawasan lindung dan kawasan budi daya dengan menggunakan teknologi lingkungan;
- mengembangkan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya melalui kerja sama antardaerah untuk kelestarian pemanfaatan sumber daya alam; dan
- mengembangkan kawasan perkotaan nasional dengan konsep kota hijau yang hemat energi, air, lahan, dan minim limbah.
