Pasal 9
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan lindung wajib untuk: a. melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL); b. melakukan kegiatan penambangan bawah tanah sesuai dengan perencanaan di dalam dokumen studi kelayakan; c. melakukan reklamasi dan/atau reboisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. melakukan perlindungan hutan di kawasan hutan lindung yang dipinjam pakai; e. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai bagi pemegang izin pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30 % (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. menanggung bia ya pe ngukuha n la han ko mpe nsas i da n melaksanakan reboisasi lahan kompensasi bagi pemegang izin pada provinsi yang luas kawasan hutannya di bawah 30 % (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan g. melaporkan pelaksanaan kegiatan secara periodik kepada:
- Menteri;
- Menteri yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral; dan - Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup; dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/walikota setempat.
depkumham.go.id
