PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK...
Pasal 8
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan lindung berhak untuk : a. menempati dan mengelola serta melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan penambangan bawah tanah dalam kawasan hutan lindung; dan b. memanfaatkan hasil dari kegiatan yang dilakukan sehubungan pelaksanaan keg iatan penambangan bawah tanah serta membangun sarana dan prasarana pendukung pada kawasan hutan lindung.
depkumham.go.id
