PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK...
Pasal 10
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dilarang melakukan kegiatan penambangan bawah tanah yang mengakibatkan: a. terjadinya amblesan (subsidence) permukaan tanah; atau b. berubahnya fungsi pokok hutan lindung secara permanen.
