PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL
Pasal 8
(1) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang perindustrian. (2) Para Menteri lain/pimpinan instansi terkait melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini dan peraturan pelaksanaannya, sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
