PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL
Pasal 7
Kebijakan industri nasional ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun, atau setiap waktu apabila dipandang perlu.
Kebijakan industri nasional ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun, atau setiap waktu apabila dipandang perlu.