PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN KEANGGOTAAN
Penetapan Perwakilan Pemerintah Daerah dan Pakar Otonomi Daerah dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Dalam Negeri, selaku Ketua DPOD.
