PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 7
BAB 4 — SEKRETARIAT
Untuk membantu tugas DPOD dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang selanjutnya disebut Sekretaris, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua DPOD.
