Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN KEANGGOTAAN
(1) Susunan keanggotaan DPOD terdiri atas:
a. Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua, merangkap anggota;
b. Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua, merangkap anggota;
c. Menteri Pertahanan, sebagai anggota;
d. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai anggota;
e. Menteri Sekretaris Negara, sebagai anggota;
f. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai anggota;
g. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagai anggota;
h. Sekretaris Kabinet, sebagai anggota;
i. Perwakilan Pemerintah Daerah, sebagai anggota;
j. Pakar Otonomi Daerah dan Keuangan, sebagai anggota.
(2) Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Gubernur;
b. 1 (satu) ...
b. 1 (satu) orang Bupati;
c. 1 (satu) orang Walikota.
(3) Pakar Otonomi Daerah dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berjumlah 3 (tiga) orang.
(4) Masa tugas anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
