Pasal 4
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, DPOD menyelenggarakan fungsi :
a. penilaian terhadap usul pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah serta pembentukan kawasan khusus;
b. pemberian saran dan pertimbangan penyusunan rancangan kebijakan otonomi daerah;
c. pemberian saran dan pertimbangan penyusunan rancangan kebijakan perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah;
d. pemberian …
d. pemberian saran dan pertimbangan penyusunan rancangan kebijakan penilaian kemampuan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan otonomi daerah dan kebijakan perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
