Pasal 3
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
DPOD mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN terhadap kebijakan otonomi daerah mengenai rancangan kebijakan : a. pembentukan, …
a. pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah serta pembentukan kawasan khusus ;
b. perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah, yang meliputi:
perhitungan bagian masing-masing daerah atas dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
formula dan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) masing- masing daerah berdasarkan besaran pagu DAU sesuai dengan peraturan perundangan;
Dana Alokasi Khusus (DAK) masing-masing daerah untuk setiap tahun anggaran berdasarkan besaran pagu DAK dengan menggunakan kriteria sesuai dengan peraturan perundangan.
c. penilaian kemampuan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan.
