Pasal 13
BAB 4 — SEKRETARIAT
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Otonomi Daerah dan Bidang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah, dibentuk Tim Teknis.
(2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk melaksanakan pengkajian dalam rangka menyiapkan bahan rekomendasi sesuai bidang tugas masing-masing.
(3) Keanggotaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat unsur Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Negara, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Sekretariat Kabinet.
(4) Keanggotaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan.
(5) Susunan keanggotaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri selaku Ketua DPOD. BAB V …
