PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 14
BAB 5 — TATAKERJA
(1) DPOD bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, DPOD dapat melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait.
