PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 12
BAB 4 — SEKRETARIAT
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris DPOD dan Wakil Sekretaris DPOD masing-masing dibantu oleh seorang Asisten.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Direktur yang menangani fasilitasi DPOD, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri dan Direktur yang menangani dana perimbangan, Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Departemen Keuangan.
