PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 11
BAB 4 — SEKRETARIAT
(1) Sekretaris DPOD dijabat oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri, sekaligus menangani Bidang Otonomi Daerah.
(2) Wakil Sekretaris DPOD dijabat oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Departemen Keuangan, sekaligus menangani Bidang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
Pasal 12 …
