PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 10
BAB 4 — SEKRETARIAT
(1) Bidang Otonomi Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi perumusan rancangan kebijakan dalam rangka pembentukan, penghapusan, penggabungan daerah, dan pembentukan kawasan khusus serta penilaian kemampuan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan.
(2) Bidang Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi perumusan rancangan kebijakan mengenai perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
