PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 9
BAB 4 — SEKRETARIAT
(1) Sekretariat DPOD membawahi :
a. Bidang Otonomi Daerah; dan
b. Bidang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Sekretariat DPOD berkedudukan di Departemen Dalam Negeri.
