PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE TENTH PACKAGE OF
Pasal 1
(1) Mengesahkan Protocol to Implement the Tenth Package
of Commitments under the ASEAN Framework
Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan
Komitmen Paket Kesepuluh dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah
ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Negara-Negara Anggota ASEAN pada
tanggal 11 November 2018 di Singapura.
(2) Salinan naskah asli Protocol to Implement the Tenth
Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan
Komitmen Paket Kesepuluh dalam Persetujuan
Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) dalam bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 42 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2022
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang
jasa merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional yang berkeadilan
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Negara-Negara Anggota ASEAN telah menandatangani
Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement
on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kesepuluh dalam Persetujuan Kerangka Kerja
ASEAN di Bidang Jasa) pada tanggal 11 November
2018 di Singapura;
- bahwa untuk melaksanakan Protocol to Implement the
Tenth Package of Commitments under the ASEAN
www.peraturan.go.id
2022, No. 42 -2-
Framework Agreement on Services (Protokol untuk
Melaksanakan Komitmen Paket Kesepuluh dalam
Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa), perlu mengesahkan Protocol to Implement the Tenth
Package of Commitments under the ASEAN Framework
Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kesepuluh dalam Persetujuan
Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Services
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 82);
www.peraturan.go.id
2022, No. 42 -3-
