PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE TENTH PACKAGE OF
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 42 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2022
,
ttd.
www.peraturan.go.id
