PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 54
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan dilakukan pengangkatan pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2020, No.40 -22-
