PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 53
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015
tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 15 Tahun 2015 masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
