PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 52
BAB 6 — KETENTUAN LAIN – LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
