Pasal 51
BAB 6 — KETENTUAN LAIN – LAIN
(1) Dengan mempertimbangkan beban kerja dan ruang
lingkup tugas, jumlah direktorat di lingkungan Direktorat
Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina
Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Direktorat Jenderal Perumahan dikecualikan dari batasan jumlah
direktorat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
(2) Dengan mempertimbangkan beban kerja dan ruang
lingkup tugas, jumlah inspektorat di lingkungan
Inspektorat Jenderal dikecualikan dari batasan jumlah
inspektorat sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
(3) Jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal
Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan
Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat terdiri atas paling banyak 8 (delapan) direktorat.
www.peraturan.go.id
2020, No.40 -21-
(4) Jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas paling banyak 6 (enam) direktorat.
(5) Jumlah inspektorat di lingkungan Inspektorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas
paling banyak 6 (enam) inspektorat.
