PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 55
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 249), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
