Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2020, No.40 -4-
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum,
pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase
lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan
bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman,
pengembangan sarana prasarana strategis,
penyelenggaraan perumahan, pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, serta
pembinaan jasa konstruksi;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat di daerah;
- pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan rencana
terpadu program pembangunan infrastruktur pekerjaan
umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
www.peraturan.go.id
2020, No.40 -5-
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
