PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
