PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
Direktorat Jenderal Bina Marga;
Direktorat Jenderal Cipta Karya;
Direktorat Jenderal Perumahan;
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
Inspektorat Jenderal;
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan;
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
