PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 35
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai
tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
