PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 36
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan
umum dan perumahan rakyat;
- pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pekerjaan umum
dan perumahan rakyat;
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan
umum dan perumahan rakyat;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2020, No.40 -17-
Bagian Keduabelas
Staf Ahli
