PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 34
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin
oleh Kepala Badan.
