PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 33
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis program keterpaduan
pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan
wilayah;
- penyusunan rencana terpadu pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan
pendekatan pengembangan wilayah;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum
dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan
pengembangan wilayah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana
terpadu pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan
wilayah;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan
Infrastruktur Wilayah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2020, No.40 -16-
Bagian Kesebelas
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
