PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah mempunyai
tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan
rencana terpadu program pembangunan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah.
