PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 31
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2020, No.40 -15-
(2) Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dipimpin
oleh Kepala Badan.
