PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 30
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
