PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
