PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum dan Perumahan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum dan Perumahan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
