PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan
www.peraturan.go.id
2020, No.40 -13-
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan
pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
