PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa
konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan jasa konstruksi;
pelaksanaan dan pelayanan pengadaan barang/jasa
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina
Konstruksi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
