PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pembinaan bidang jasa konstruksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No.40 -12-
