PERPRES
JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 beserta setiap proses
penyelenggaraannya harus memenuhi Standar Nasional Indonesia dan/atau spesifikasi teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2014, No.78
(2) Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional.
(3) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
pimpinan Instansi Pemerintah yang memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Penghubung Simpul Jaringan
