PERPRES
JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Selain melaksanakan penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan DG dan IG, unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, bertugas:
- melakukan penyebarluasan IG yang diselenggarakannya melalui jaringan IGN sesuai dengan prosedur operasional standar dan pedoman teknis penyebarluasan IG;
- membangun, memelihara, dan menjamin keberlangsungan sistem akses IG yang diselenggarakannya; dan
- melakukan koordinasi dengan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a dalam penyimpanan, pengamanan, dan
penyebarluasan IG beserta metadatanya.
