PERPRES
JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a
meliputi data hasil pengumpulan dan pengolahan DG dan IG.
(2) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b
meliputi IG yang telah siap untuk disebarluaskan.
