PERPRES
JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4)
bertugas menyelenggarakan IG berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Untuk melaksanakan tugas Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pimpinan Simpul Jaringan menetapkan:
- Unit kerja yang melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan DG dan IG; dan
- Unit kerja yang melaksanakan penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan DG dan IG.
(3) Dalam hal Simpul Jaringan di Pemerintah Daerah, unit kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satuan kerja perangkat daerah yang ditetapkan oleh pimpinan Pemerintah Daerah.
