PERPRES
JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Jaringan IGN terdiri atas:
- Jaringan IG pusat; dan
- Jaringan IG daerah.
(2) Jaringan IG pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi lembaga tinggi negara, Instansi Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Jaringan IG daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi Pemerintah Daerah.
(4) Lembaga tinggi negara, Instansi Pemerintah, Tentara Nasional
Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas sebagai Simpul Jaringan.
(5) Seluruh Simpul Jaringan diintegrasikan oleh Penghubung Simpul
Jaringan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.78 4
Bagian Kedua Simpul Jaringan
