PERPRES
JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Penghubung Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(5) dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial.
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Penghubung Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(5) dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial.