PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2005 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI DAN PEMILIHAN CALON...
Pasal 4
(1) Panitia Seleksi mengadakan seleksi administratif serta seleksi kualifikasi keahlian dan integritas moral terhadap nama-nama calon dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Seleksi administratif serta seleksi kualifikasi keahlian dan integritas moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya penerimaan calon anggota Komisi.
