PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2005 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI DAN PEMILIHAN CALON...
Pasal 3
(1) Panitia Seleksi mengumumkan penerimaan calon anggota Komisi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak terbentuknya Panitia Seleksi. (2) Penerimaan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 14 (empat belas) hari berturut-turut terhitung sejak pengumuman dilakukan. (3) Panitia Seleksi dapat secara aktif mendorong anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon anggota Komisi.
Pasal …
